Surat Rekomendasi ini dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Halmahera Timur bagi nelayan yang akan membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Untuk Nelayan (SPBUN) UD.Darwiati PPI Manitinting Kota Maba Halmahera Timur. Pelayanan di SPDN ini lebih diprioritaskan bagi nelayan lokal dengan kapasitas kapal 2 GT. Nelayan dengan kapal 5 GT s.d 30 GT harus memenuhi persyaratan khusus untuk bisa mendapatkan BBM.
Untuk mendapatkan Surat Rekomendasi dari DKP Haltim, nelayan harus menyertakan dokumen antara lain:
Tambahan dokumen bagi Nelayan dengan kapal 5 GT s.d 30 GT :
Download file: