• HALMAHERA TIMUR, MALUKU UTARA

Kartu KUSUKA IDENTITAS PELAKU USAHA PERIKANAN

DKPHT.go.id- Kusuka merupakan Kartu Usaha Kelautan dan Perikanan yang digunakan sebagai identitas tunggal Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan. Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) diterbitkan Kementrian Kelautan dan Perikanan. Peraturan Menteri KKP Nomor 39 tahun 2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan sebagai Landasan hukum.

 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halmahera Timur Hadijah Talib, SP., M.Si mengatakan kartu Kusuka berfungsi sebagai Identitas profesi Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan Perikanan, basis data untuk memudahkan perlindungan, pemberdayaan, pelayanan, dan pembinaan kepada Pelaku Usaha di bidang Kelautan dan Perikanan dan sarana untuk pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Pemerintah.

“Para pelaku usaha itu terdiri dari, nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam, pemasar antar pelabuhan, pengolah ikan, pemasar perikanan dan penyedia jasa pengiriman produk kelautan dan perikanan,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Siti Zakia wahab Pengawas Perikanan Budidaya yang juga operator kartu Kusuka DKP Haltim, “sejak Tahun 2017 sampai dengan bulan Juli 2022, DKP Haltim telah melakukan pelayanan kartu Kusuka kepada para pelaku usaha perikanan sebanyak 2.168 jiwa”.

Kata Ibu Zakia kartu Kusuka ini sangat bermanfaaat bagi masyarakat yang bermata pencarian sebagai nelayan, karena disamping sebagai identitas para nelayan juga memudahkan dalam mendapatkan bantuan pemberdayaan dari pemerintah, mudah dalam mendapatkan akses kredit usaha rakyat (KUR) dan mudah dalam pengajuan asuransi nelayan. Dan Kusuka ini tidak hanya bagi nelayan tetapi semua pelaku usaha perikanan dan kelautan.

“Diharapkan bagi masyarakat pelaku usaha dibidang kelautan dan perikanan yang belum memiliki kartu Kusuka agar segera membuatnya”katanya.

Untuk membuat kartu Kusuka para pelaku usaha cukup datang lansung ke kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Timur dengan membawa foto copy KTP, surat keterangan dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai pelaku usaha kelautan dan perikanan, foto copy NPWP (khusus koperasi/perusahaan) kata ibu Zakia.(dkp/cute)

DKP Haltimkab
101